MOJOKERTO - Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Pengadilan Negeri Mojokerto memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Mochammad Adi alias MA (19). Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang vonis Adi digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto maupun penasihat hukum Adi hadir langsung di ruang sidang. Sedangkan terdakwa = Adi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Adi terbukti bersalah membiarkan terjadinya kekerasan anak hingga korban meninggal dunia. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat luka yang mendalam terhadap keluarga korban, karena kehilangan anak. Sedangkan hal meringankan yakni Adi bersikap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu Adi juga belum pernah di hukum.
Baca Juga : Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Adi tersebut diatas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Husnul Khotimah saat membacakan amar putusan.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto yang meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang kita bacakan kepada terdakwa yakni 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Karena itu, kita menerima, sedangkan terdakwa dalam persidangan menyatakan pikir-pikir,” ujar Joko Sutrisno, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto kepada portaljtv.com.
Adi yang merupakan warga Desa Mojowatesrejo dalam kasus pembunuhan tersebut bukan merupakan pelaku utama, namun ia menjadi pemerkosa jasad korban AE 15 tahun sebanyak 2 kali sebelum dibuang di bawah jembatan kereta api.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban AE dibunuh teman satu kelasnya yaitu AA (15) warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku AA mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah, atau lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Korban sempat dinyatakan hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, korban AE pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.
Latar belakang pembunuhan ini, karena dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya berhubungan dengan kegiatan sekolah, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat korban mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AA dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA. Ternyata motor itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian yakni pada Selasa , 13 Juni 2023 pukul 00.30 WIB setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AA.
AA ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin, 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB. .(Aminudin Ilham))
Editor : M Fakhrurrozi